TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako untuk periode Juli-Agustus-September yang cair pada September 2023.
Bansos BPNT September 2023 ini senilai Rp 600.000.
Penyaluran bansos BPNT September 2023 melalui rekening himpunan bank negara (Himbara), Kantor Pos, atau diantar oleh kurir Kantor Pos.
Penerima bansos BPNT dapat memilih bantuan berupa uang tunai Rp400.000 atau beras 10 Kg ditambah uang Rp200.000.
Menurut laman kemensos.go.id, bansos BPNT 2023 ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Baca juga: Daftar Bansos Cair September 2023: PKH, Bantuan Pangan, hingga Beras 10 Kg
Cara Cek Penerima Bansos BPNT September 2023:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih lokasi berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sesuai dengan alamat di KTP
3. Ketikkan nama Anda sesuai dengan nama di KTP
4. Masukkan kode huruf untuk melakukan verifikasi
5. Klik 'Cari Data' untuk mengecek status Anda sebagai penerima.
Jika nama Anda tertera sebagai penerima bansos BPNT tahun 2023, Anda akan melihat status nama, jenis bansos, dan periode pencairan bansos.
Jika Anda mempunyai pendamping PKH di desa, Anda bisa tanyakan jadwal pencairan bansos kepada pemerintah desa.
Baca juga: Pemerintah Isyaratkan Bansos Beras Digelontorkan Lebih Cepat dari Jadwal, Maju ke September 2023
Syarat Penerima BPNT 2023:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng)
2. Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan
3. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
4. Berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Baca juga: Bulog Batal Jual Beras Bantuan Pemerintah Kemasan 1 Kg karena Sudah Ada Bansos
Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(SerambiNews.com/Aminullah)
Artikel lain terkait Bansos