News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makna Logo dan Tugas Pokok PEPABRI, Organisasi Purnawirawan TNI-Polri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PEPABRI - Simak tugas pokok dan makna logo PEPABRI yang merupakan organisasi Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri yang didxirikan pada tahun 50-an saat kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno.

TRIBUNNEWS.COM - Makna logo dan tugas pokok dari organisasi PEPABRI.

PEPABRI merupakan singkatan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

PEPABRI sendiri juga merupakan organisasi yang beranggotakan Purnawirawan TNI/Polri dan Warakawuri.

Adapun Warakawuri adalah seorang istri yang ditinggal oleh suaminya (anggota TNI).

Diketahui, HUT PEPABRI atau Hari Purnawirawan ini diperingati setiap 12 September tiap tahunnya.

Organisasi PEPABRI didirikan pada tahun 50-an saat kepemimpinan Presiden Ir Soekarno.

Berikut ini makna logo dan tugas pokok dari PEPABRI yang dihimpun dari laman resminya.

Logo PEPABRI (https://pepabri.or.id/)

Baca juga: Hari Purnawirawan atau PEPABRI 12 September 2023, Berikut Sejarahnya

Makna Logo

Dalam logo PEPABRI ini berbentuk Pataka yang terdiri dari dua muka yang sama.

Terdapat juga Jumbai berwarna kuning emas dengan warna dasar lungu terong.

Pada organisasi PEPABRI ini beranggotakan Purnawirawan dan Warakawuri yang berasal dari AD, AL, AU dan POLRI yang didasari Catur Dharma PEPABRI yang mencakup Sapta Marga, Tribrata, dan Sumpah Prajurit. 

PEPABRI ini memiliki sifat mandiri berwatak pejuang, non partisan dan terbuka bagi seluruh Purnawirawan dan Warakawuri.

Selain itu, organisasi ini sebagai himpunan dan perekat silahturahmi para Purnawirawan dan Warakawuri, menjadi 'rumah bersama' bagi seluruh prajurit TNI dan POLRI setelah purna bhakti.

Meski tugas keprajuritan telah selesai, namun masih tetap siaga, setia dan berbakti kepada negara dan bangsa, baik dalam tugas pembangunan Nasional dalam rangka mengisi kemerdekaan, maupun dalam tugas-tugas bela Negara sebagai cadangan nasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini