Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum dan keamanan untuk hati-hati dalam menangani kasus di Rempang, Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
"Oleh sebab itu saya berharap kepada aparat penegak hukum, aparat keamanan supaya berhati-hati menangani ini," katanya.
Selain itu, Mahfud juga minta aparat untuk mensosialisasikan mengenai adanya kesepakatan pada tanggal 6 September antara Pemda, pengembang, DPRD, dan masyarakat.
Mahfud mengatakan masalah hukum konflik lahan tersebut sebenarnya sudah selesai.
Pada tahun 2001-2002 telah diputuskan adanya pengembangan kawasan wisata di pulau-pulau yang terlepas dari pulau induknya, salah satunya pulau Rempang.
Baca juga: Komunitas Melayu Gelar Demo Besar-besaran di Kantor BP Batam Protes Penggusuran Warga Rempang
Pada 2004 kemudian ditandatangani kesepakatan antara Pemda atau BP Batam dengan pengembang atau investor untuk mengembangkan pulau pulau tersebut.
Hanya saja sebelum kesepakatan tersebut dijalankan, sudah dikeluarkan lagi izin-izin kepada pihak lain.
Izin-izin baru yang dikeluarkan sesudah MoU tersebut kemudian dibatalkan semua oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada saat pengembang yang sudah menjalin kesepakatan pada 2004 lalu tersebut akan memulai kegiatan, lahannya sudah digunakan oleh pihak lain.
"Nah ketika akan masuk, di situ sudah ada kegiatan, sudah ada penghuni lama dan seterusnya, dan seterusnya," katanya.
Konflik kemudian terjadi karena adanya perintah pengosongan oleh pengembang yang akan memulai kegiatannya di wilayah tersebut.
"Nah di situ lalu terjadi perintah pengosongan karena tahun ini akan masuk kegiatan-kegiatan yang sudah diteken tahun 2004 sesuai dengan kebijakan tahun 2001, 2002," katanya.