TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).
Lima orang ditangkap, yang berperan sebagai produser hingga pemeran dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
"Kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka."
"Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi."
"Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website."
"TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade Safri.
Tiga website yang dipakai untuk mendistribusikan film dewasa tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/).
Adapun film dewasa dengan rata-rata durasi 1-1,5 jam setiap filmnya.
Lima tersangka diketahui berinisial I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Ade menambahkan, setidaknya masih ada 11 pemeran wanita dan 5 orang pemeran pria yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Adapun bayaran yang diterapkan untuk para pemeran film itu berkisar Rp10-15 juta per satu film yang diproduksi.
"Setidaknya terdapat 12 pemeran dalam film atau adegan film dewasa dimaksud."
"Dua belas pemeran wanita yang salah satunya tadi kita lakukan penangkapan dan 11 lainnya saat ini masih kita kembangkan penyelidikan lebih lanjut."
"Kemudian ada lima orang pemeran pria yang saat ini juga masih kita kembangkan untuk penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Ade menyebut saat ini sudah ada 120 judul film porno yang ditransmisikan ke sejumlah website tersebut dengan total 10 ribu pengguna.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan satu hari dengan membayar Rp 50 ribu."
"Satu minggu bayar Rp 150 ribu."
"Satu bulan Rp 250 ribu."
"Satu tahun Rp 500 ribu," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Ade mengatakan rumah produksi tersebut sudah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta."
"Dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," imbuhnya.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)