1. hasil belajar kognitif;
2. hasil belajar nonkognitif; dan
3. kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
ANBK 2023 tidak bertujuan untuk mengukur hasil belajar individu peserta didik.
Serta bukan untuk pemeringkatan antar satuan pendidikan/daerah.
Peserta ANBK 2023
Adapun unsur-unsur Peserta Asesmen Nasional terdiri dari:
1. Peserta Didik
Yakni peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang memiliki NISN dan dipilih secara acak.
Peserta didik dari Sekolah Luar Biasa (SLB) diikuti oleh perwakilan peserta didik disabilitas sensorik rungu (tunarungu) dan/atau disabilitas fisik (tunadaksa).
Atau mereka yang tidak memiliki ketunaan tambahan, hambatan intelektual, bahasa/membaca, dan dapat mengerjakan AN secara mandiri.
Baca juga: 15 Contoh Soal Literasi Matematika ANBK SMP 2023 dan Kunci Jawabannya
2. Pendidik (Guru)
Seluruh Pendidik di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
3. Kepala Sekolah
Satuan Pendidikan Seluruh kepala satuan pendidikan di setiap satuan pendidikan yang terdaftar pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS).
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)