Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berat terencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat.
Kini, Ferdy Sambo telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Baca juga: Dissenting Opinion 2 Hakim Agung: Jabatan Kadiv Propam Polri Tak Bisa Diskon Vonis Mati Ferdy Sambo
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pemindahan napi pembunuhan berencana itu dilakukan sejak akhir Agustus 2023.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika.
Keempatnya dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembiaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.
"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.
Baca juga: Jadi Napi Salemba, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ditempatkan di Kamar Mapenaling
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Kenakan Busana Serba Hitam saat Dieksekusi ke Lapas
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.