Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada campur tangan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dalam lelang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di mana Lutfi disinyalir turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima.
Baca juga: Kapan Wali Kota Bima Dipanggil dan Diperiksa terkait Dugaan Korupsi & Gratifikasi? Ini Jawaban KPK
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot, Bima, NTB, di Polda NTB, Senin (11/9/2023).
Tujuh saksi dimaksud yakni Effendi, Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa; Zulfikar, Direktur CV Zhafira Bima; Jamaludin, Direktur CV Nggaro Bae Consultant; dan Jamal Abd Naser, Direktur PT Risala Jaya Konstruksi tahun 2018-2022.
Kemudian, Akhmad Mudasir, Komisaris Utama PT Sasak Indo Raya; Al Imroon, Direktur CV Titisari; dan Muhammad Ony Yusri, Direktur PT Yuri Tunggal Perkasa.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya campur tangan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara untuk turut mengawal langsung para kontraktor yang mengikuti lelang berbagai proyek di Pemkot Bima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).
Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Muhammad Al-Habsyi selaku Karyawan CV Hilal. Namun, Al-Habsyi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, NTB.
Baca juga: Profil Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima yang Ruang Kerjanya Kini Digeledah KPK, Politikus Golkar
Seiring dengan peningkatan itu, KPK telah menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com dari aparat penegak hukum, salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum yakni Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.
Lutfi disebut terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
"Status Wali Kota Bima sudah tersangka. Pasal 12 huruf i dan 12B," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (29/8/2023).
Pasal 12 huruf i UU Tipikor berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".