News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Residivis Korupsi Setor Uang ke Pejabat BAKTI Kominfo Demi Bancakan Proyek BTS 4G

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan hari ini, Senin (11/9/2023) setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan residivis korupsi yakni Jemy Sujiawan sebagai tersangka pada Senin (11/9/2023).

Direktur Utama PT Sansaine Exindo itu ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaaan tower BTS 4G pada BAKTI Kominfo bersama dua tersangka lain.

Dua tersangka yang dimaksud merupakan pejabat BAKTI Kominfo yakni Elvano Hatohorangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Muhammad Feriandi Mirza sebagai Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul.

Jemy sebagai satu-satunya swasta yang jadi tersangka hari ini diduga berperan menyetor sejumlah uang kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Selain Anang Latif, dia juga menyawer uang kepada orang kepercayaan Anang yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kemudian uang juga diberikannya kepada Muhammad Yusrizki, pemegang pekerjaan power system dalam proyek BTS ini.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Saweran itu dimaksudkan agar dia memperoleh bancakan proyek strategis nasional ini.

"Menyerahkan uang dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS paket 1 sampai dengan 5," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Jemy dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nama Jemy Sutjiawan sendiri diketahui bukan pertama kali tersangkut perkara korupsi, sehingga menjadikannya residivis.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pada 15 Agustus 2002 Jemy Sutjiawan telah divonis 8 bulan penjara terkait penyelewengan dana BLBI oleh South East Asian Bank (SEAB).

Saat itu dirinya duduk di kursi terdakwa bersama dua orang lain yakni eks Presdir SEAB, Hendy Sunardio yang divonis 10 tahun penjara dan eks Direktur Kredit SEAB, Leo Andyanto yang divonis bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini