News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggal 12 September 2023 Memperingati Hari Apa? Hari Purnawirawan dan Peristiwa Tanjung Priok

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Kesayangan Soeharto Terseret Kasus Peristiwa Berdarah Tanjung Priok, Puluhan Nyawa Melayang - Tanggal 12 September 2023 memperingati hari apa? Berikut sejarah mengenai Hari Purnawirawan atau PEPABRI dan peringatan hari Peristiwa Tanjung Priok.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 12 September 2023 memperingati hari apa?

Ada dua peristiwa penting yang diperingati tiap tanggal 12 September.

Pada tanggal 12 September setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Purnawirawan dan tragedi Tanjung Priok.

Berikut ini penjabaran tentang dua peristiwa penting di Indonesia yang diperingati tiap 12 September.

Hari Purnawirawan atau PEPABRI

Para Purnawirawan saat sedang mendengarkan arahan dari Menhan dalam acara ziarah nasional ke Taman Makan Pahlawan (TMP) Kusuma Negara Yogyakarta, Selasa (30/07/2019)

Baca juga: Sejarah Hari Purnawirawan atau PEPABRI yang Diperingati pada 12 September

Hari Purnawirawan atau PEPABRI ini merupakan merupakan organisasi bagi seluruh purnawirawan atau pensiunan TNI dan Polri serta warakawuri.

PEPABRI adalah singkatan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resminya, organisasi ini sempat beberapa kali mengalami pergantian nama hingga akhirnya diputuskan dengan nama PEPABRI.

Sifat dari organisasi PEPABRI ini adalah mandiri, berwatak pejuang, non partisan dan terbuka bagi seluruh purnawirawan dan warakawuri.

Sebagai informasi, lahirnya organisasi PEPABRI pada saat kepemimpinan Presiden Ir Soekarno di awal tahun 1950-an.

Dampak kebijakan rehabilitas dan raionalisasi, banyak pejuang yang harus keluar dari formasi APRI,  mereka merasakan adanya ketidakadilan serta kehidupan memprihatinkan.

Hal itu membuat sekelompok pensiunan TNI berinisiatif untuk membentuk organisasi di tahun 1953.

Saat itu, berdirilah organisasi Persatuan Pensiunan Angkatan Perang Republik Indonesia (PPAPRI) di Solo, 1 September 1953, yang bertujuan untuk menggalang solidaritas untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sementara itu para pensiunan TNI di Jakarta pun juga mendirikan PERPAPRI yang bersifat lokal, pada 12 April 1957.

Dikethaui, PERPAPRI menggadakan Kongres Nasional I di Kaliurang Yogyakarta yang juga dihadiri beberapa perwakilan dari PPAPRI Solo, Jawa Barat, hingga Jawa Timur.

Pada kongres itu mengahasilkan kesepakatan mempersatukan seluruh organisasi pensiunan dan janda APRI dalam satu wadah, yakni PERPAPRI.

Selain itu, ada juga kesepakatan yang dilandasi perjuangan dan identitas organisasi, yang kemudian dirumuskan dalam kode kehormatan 'Catur Dharma'.

Hal itu menjadi cikal bakal berdirinya organisasi PEPABRI.

PEPABRI sendiri telah melakukan 8 kali penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya, yakni:

- Membentuk beberapa badan extra struktural;

- Merubah istilah Kongres Nasional menjadi Musyawarah Nasional sejak 1967;

- Merubah jangka waktu Musda dari 3 (tiga) tahun sekali menjadi 5 (lima) tahun sekali;

- Merubah istilah Pengurus Besar menjadi Pengurus Pusat, kemudian menjadi Dewan Pimpinan Pusat hingga sekarang.

Kemudian, PEPABRI menggelar Kongres Nasional III di Lembang Bandung pada April 1964, dengan mengikutsertakan Persatuan Pensiunan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (PPAKRI).

Kongres menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1. Pengintegrasian PPAKRI ke dalam PEPAPRI;

2. Disepakati perubahan nama PEPAPRI menjadi Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia disingkat PEPABRI;

3. Merubah sebutan pensiunan menjadi purnawirawan dan Janda ABRI/Janda purnawirawan menjadi Warakawuri;

4. Menetapkan tanggal 12 September sebagai hari Purnawirawan dan hari lahir PEPABRI.

Hari Tragedi Tanjuk Priok

Jenderal Kesayangan Soeharto Terseret Kasus Peristiwa Berdarah Tanjung Priok, Puluhan Nyawa Melayang

Baca juga: Dua Pemuda Diamankan Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok Saat Razia Cipta Kondisi di Tanjung Priok

Dikutip dari laman Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Tragedi Tanjung Priok diperingati setiap 12 September tiap tahunnya sejak 1984.

Tragedi Tanjung Priok ini merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang berhasil dibawa ke proses pengadilan.

Pengadilan HAM ad hoc tingkat pertama memutus bersalah terdakwa pelaku pelanggar HAM, dan memerintahkan negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rahabilitasi.

Hal itu membuat terdakwa melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan berhasil lolos dari jeratan hukum pidana karena diputus bebas oleh pengadilan.

Putusan bebas tersebut juga sekaligus menggugurkan kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

Hingga kini para korban Peristiwa Tanjung Priok belum mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi karena putusan pengadilan belum bisa dieksekusi.

Para korban pun meminta pada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan agar negara memberikan kompensasi, namun hal itu mendapat penolakan.

Selalu terdapat hambatan yang kemudian negara tidak pernah memiliki kebijakan yang berpihak kepada para korban Peristiwa Tanjung Priok.

Hingga organisasi masyarakat sipil tengah selalu berupaya untuk menditikan memorialisasi Tanjung Priok sebagai penghormatan terhadap korban dan keluarga korban, dan memberikan peringatan kepada pemerintah untuk mencegah keberulangan peristiwa serupa dikemudian hari.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini