News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilres 2024

Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Pemerintah menyiapkan dua hari libur untuk antisipasi Pilpres dua putaran.

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah tanggal merah pada tahun 2024 sudah ditetapkan sebanyak 27 hari.

Di mana libur nasional berjumlah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Keputusan tersebut, telah disepakati pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

"Untuk 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas TV.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama ini, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi pelaku wisata dan sektor swasta lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024.

"Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan dalam program selama 2024," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah akan Ubah Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus, Terkait Hari Libur Nasional 2024

Dijelaskan Muhadjir, terkait penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 251 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Sedangkan aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta, akan diatur lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga mengungkapkan, rencana pemerintah mengganti istilah hari libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Hari Libur Nasional

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari, dikutip dari Setkab.go.id:

1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi

2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih

6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah

7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional

9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih

10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE

11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila

12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal

Menteri Koordinator atau Menko PMK Muhadjir Effendi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023).  (Tangkapan layar Kompas TV)

Baca juga: Pemerintah Belum Tetapkan Keputusan Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024

Cuti Bersama 2024

Sementara hari cuti bersama 2024 ada 7 hari, berikut rinciannya:

1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih

5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak

6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal

Hari Libur Pencoblosan Pemilu 2024 Belum Diputuskan

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Namun, Pemerintah belum memasukkan hari libur pencoblosan Pemilu 2024 pada SKB 3 Menteri.

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan penetapan libur pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024 bakal diatur oleh Keputusan Presiden.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada Pilpres dan Pileg. Nanti akan diatur dengan Keppres tersendiri," kata Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, Azwar Anas mengatakan, pemerintah juga mengantisipasi jika Pilpres bakal berlangsung hingga dua putaran.

"Berarti dimungkinkan akan ada dua tambahan libur. Jadi selain Pilpres dan Pileg, memungkinan jika ada second round maka nanti kita akan buat kepres tersendiri terkait dengan Pilpres. Di luar yang tadi ya."

"Tadi kan 10, kalau nanti ditambah 2 berarti nanti jadi 12 totalnya 29 hari. Jadi termasuk yang sangat panjang libur di tahun 2024," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini