News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe kembali di lanjut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023) dan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe - Jaksa menuntut Lukas Enembe 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan dibebankan membayar Rp47.833.485.350.

TRIBUNNEWS.COM - Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi, Rabu (13/9/2023).

Diketahui, Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun  dan 6 bulan, dengan denda sejmlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan," ungkap JPU di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selain itu, JPU meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350, selambat-lambatnya tiga bulan keputusan pengadilan.

Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

Baca juga: JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU tersebut, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Tak hanya itu, belakangan ini, KPK juga mengatakan Lukas Enembe juga akan dijerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Jaksa Sebut Ada Penggiringan Opini Seolah Tak Ada Suap

JPU menyebutkan ada penggiringan opini tidak ada suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

"Lukas Enembe melakukan tindakan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji serta menerima gratifikasi dari kontraktor dari Papua."

"Tanpa bermaksud mengesampingkan asas praduga tak bersalah perbuatan Lukas Enembe sungguh mencederai tujuan mulia pembangunan sosial dan ekonomi di Provinsi Papua," kata jaksa di persidangan.

Kemudian, dikatakan JPU, ada upaya penguburan perkara korupsi dalam persidangan Lukas Enembe.

"Terkhusus dalam perkara ini kita melihat dalih dan cara untuk mengaburkan perkara korupsi ini dengan dalih tidak ada suap dan gratifikasi terhadap terdakwa dari Piton Enembe, Rian Tanolaka, dan Budi Sultan. Mereka semuanya kontraktor di Papua," jelasnya.

Dalam hal ini, JPU pun melihat adanya penggiringan opini dari kuasa hukum Lukas Enembe.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini