News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Duga Presdir PT RDG Bantu Lukas Enembe Bawa Uang Tunai Miliaran Rupiah dari Papua ke Jakarta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak diperintahkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membawa uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta menggunakan pesawat jet pribadi.

Dugaan itu terkuak saat penyidik KPK memeriksa Gibbrael Isaak sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe pada 8 September 2023.

"Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Untuk diketahui, Lukas Enembe terlibat beberapa kasus yang sedang diusut KPK.

Baca juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Hadapi Tuntutan Jaksa Rabu Depan

Saat ini, ia berstatus terdakwa suap dan gratifikasi.

Kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Teranyar, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.

Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga milik Lukas Enembe.

Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib

Termasuk uang Rp 81,6 miliar hingga sejumlah aset lainnya.

Sejumlah aset Lukas Enembe sedang diusut KPK. Salah satunya pembelian jet pribadi.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Enembe didakwa menerima senilai Rp 46,8 miliar.

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini