Sedangkan area non hutan seluas 52.964,12 ha berada di area pertanian lahan kering/campur, perkebunan, belukar, dll.
Karhutla di Kalimantan Selatan seluas 24.588,89 ha dengan karhutla mayoritas berada pada areal non hutan seluas 24.456,53 ha yang mayoritas berada di wilayah belukar, sawah, perkebunan, pertanian lahan kering, dll.
Karhutla di Nusa Tenggara Barat seluas 26,453,82 ha mayoritas terjadi di areal non hutan seluas 26.142,12 yang didominasi pertanian lahan kering, belukar, sawah, dll.
Karhutla di Nusa Tenggara Timur seluas 50.396,79 ha mayoritas terjadi pada non hutan seluas 48.166,20 ha yang banyak terjadi pada lahan belukar, pertanian lahan kering campur, pertanian lahan kering, dll.
Karhutla di Papua Selatan seluas 22.121,31 ha mayoritas terjadi pada lahan non hutan seluas 21.813,59 ha yang mayortas terjadi pada belukar, rawa, tanah terbuka, dll.
Karhutla di Jawa Timur seluas 18.780,94 ha mayoritas terjadi pada area hutan seluas 18.780 ha yang banyak terjadi pada hutan lahan kering sekunder dan area non hutan seluas 5.867,04 ha yang banyak terjadi pada lahan sawah, pertanian lahan kering, belukar, dan lain-lain.
Luas karhutla di areal tidak berhutan, didominasi terjadi pada areal yang bervegetasi (± 93,1%), dimana Savanna/Padang Rumput memiliki luasan tertinggi 74 ribu ha (± 28%). Penutupan lahan “belukar” merupakan total dari kelas penutupan lahan belukar, belukar rawa dan savanna/padang rumput.
Oleh karena itu, diimbau untuk masyarakat pada kondisi ini untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar khususnya pada areal penutupan lahan belukar, karena dampaknya akan sangat merugikan.
Raffles juga menyampaikan bahwa untuk mendukung keberhasilan pengendalian karhutla, diperlukan kerja keras bersama melalui sinergisitas pencegahan dan penanggulangan karhutla, dengan partisifasi aktif seluruh lapisan masyarakat.