Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sempat menyodorkan sepucuk surat kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (13/9/2023).
Surat itu diberikannya begitu Majelis Hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Namun, surat itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim.
"Apa ini bu? Ini sudah pembacan putusan. Penasihat hukum inilah. Jangan dikasih. Nanti dikira macam-macam," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Hasnaeni pun langsung mengambil kembali surat yang ditolak Majelis Hakim itu.
Kemudian setelah persiangan selesai, Hasnaeni membeberkan bahwa surat itu merupakan tanda terima kasihnya kepada Majelis Hakim.
"Saya cuma mengucapkan terima kasih saja kepada Yang Mulia," katanya.
Sementara tim penasihat hukumnya, mengarahkan agar Hasnaeni tak membeberkan lebih lanjut isi surat tersebut.
Selanjutnya, sang wanita emas hanya larut dalam tangis karena telah divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Dalam perkara ini, Hasnaeni tak hanya dijatuhi pidana penjara, tapi juga denda dan uang pengganti.
Denda yang harus dibayarnya sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutuskan, Hasnaeni harus membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa uang pengganti Rp 17.583.389.175. Jika tidak membayar 1 bulan, maka harta benda dapat disita. Dalam hal tidak mempunyai harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Rabu (13/9/2023).
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menganggap Hasnaeni bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.