News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penuhi Panggilan KPK, Arwin Rasyid Sebut Hanya Dimintai Keterangan sebagai Saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Arwin Rasyid memberikan pernyataan terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dan Kamis, tanggal 7 September 2023 lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bankir senior Arwin Rasyid memberikan pernyataan terkait kedatangannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dan Kamis, tanggal 7 September 2023 lalu.

Dia menyebut, kedatangannya tersebut dalam rangka memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik KPK kepadanya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Pemberian keterangan ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Ia menyatakan bahwa kedatangan dirinya dalam dua pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi dalam kasus yang sama sekali tidak ia ketahui duduk perkaranya.

Bahkan dari beberapa nama yang disebutkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hanya satu nama yang ia kenal.

“Satu hal yang pasti, kehadiran saya dalam dua pemeriksaan tersebut semata-mata merupakan wujud nyata pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia untuk patuh terhadap hukum dan bentuk nyata dukungan saya terhadap penegakan hukum," terang Arwin melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, dari penjelasan dan pertanyaan penyidik KPK, Arwin Rasyid baru memahami bahwa pemanggilan terhadap dirinya karena pihak KPK memerlukan informasi terkait kewajiban pembayaran utang RHI selaku debitur kepada suatu perusahaan pembiayaan di Hong Kong selaku kreditur melalui perusahaan konsultan keuangan dan bisnis yang telah didirikan oleh Arwin sejak tahun 2007 dan ditunjuk oleh perusahaan di Hong Kong tersebut sebagai kuasa (perwakilan) di Jakarta.

Adapun wewenang yang diberikan sebagai kuasa (perwakilan) dari perusahaan pembiayaan Hong Kong tersebut antara lain menunjuk appraisal company guna melakukan penilaian terhadap properti yang akan dijadikan sebagai jaminan/agunan, membebankan hak tanggungan terhadap jaminan yang diberikan debitur, menerima pembayaran dan menagih debitur.

Lebih lanjut, eks Dirut Telkom tersebut juga menyampaikan bahwa perusahaan konsultan yang ia dirikan itu berhubungan dengan RHI sejak tahun 2014 atas adanya pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan di Hong Kong kepada RHI selaku direktur pada suatu perusahaan milik RHI dengan komitmen pelunasan dalam waktu 6 bulan.

Namun kemudian hal tersebut tidak terlaksana hingga akhirnya antara debitur dan kreditur sepakat dilakukan reschedule pembayaran.

Arwin menyoroti persoalan yang terjadi adalah terkait dengan masa pelaksanaan reschedule pembayaran tersebut, yang menurut penelusuran KPK uang pembayaran yang diterima dari RHI pada tahun 2019 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh KPK.

“Kami dari perusahaan konsultan sekaligus sebagai kuasa dari perusahaan pembiayaan di Hong Kong sama sekali tidak mengetahui dan tidak mempunyai urusan dengan transaksi yang diduga sebagai tindak pidana korupsi tersebut."

"Bahkan hal itu baru kami ketahui ketika ada pemanggilan pihak KPK yang kemudian kami lanjuti dengan membaca pemberitaan terkait dengan kasus yang sedang diperiksa oleh KPK, sehingga kami juga tidak sedikitpun mengetahui sumber dana pembayaran tersebut," jelas Arwin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini