Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan terhadap Rocky Gerung oleh David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo bakal dilanjut, Kamis pekan depan.
Adapun agenda sidang pada Kamis (21/9/2023) beragendakan pembuktian gugatan intervensi.
"Sidang berikutnya dengan agenda pembuktian untuk kaitannya terhadap permohonan gugatan intervensi kita tunda pada hari Kamis tanggal 21 September. Semua pihak hadir tanpa dipanggil," kata ketua Majelis Hakim Djuyamto di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).
Baca juga: Sidang Gugatan Rocky Gerung, Penggugat Intervensi Sebut Penolakan Kubu David Tobing Tidak Berdasar
Adapun pada persidangan Kuasa Hukum David Tobing menolak adanya penggugat intervensi atas gugatan pihaknya terhadap pengamat politik Rocky Gerung.
"Sebagaimana agenda sidang hari ini penyampaian tanggapan atas permohonan dari calon penggugat intervensi," kata ketua majelis hakim Djuyamto di persidangan.
Kemudian dari kubu David Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya menolak adanya penggugat Intervensi.
Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Rocky Gerung Berlanjut, Agendanya Mendengar Tanggapan Penggugat
"Tanggapan penggugat menolak permohonan penggugat intervensi," kata kuasa hukum David Tobing di persidangan.
Lalu pihak penggugat berikan dokumen alasan menolak adanya penggugat intervensi.
Sementara itu pihak tergugat Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya tidak mempermasalahkan adanya penggugat intervensi.
"Pada dasarnya dari tergugugat Rocky Gerung kami setelah membaca dalil dari penggugat intervensi pada dasarnya apa yang didalilkan betul-betul mengintepretasikan kepentingan dari penggugat intervensi. Dan kami memahami betul itu hak konstitusional dari mereka untuk kepentingan publik," kata kuasa hukum Rocky Gerung di persidangan.