News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di mana-mana, termasuk di Jawa Tengah.

Saat itu, itu Budi meminta pinjaman uang Rp 150 juta kepada tersangka AA dengan jaminan sertifikat hak milik tanah.

Dia berjanji uang itu akan mengembalikannya dalam waktu 3 bulan.

"Setelah 3 bulan lebih sedikit saya kembalikan uangnya ke tersangka."

"Ternyata sertifikat miliknya justru sudah dibalik nama."

"Padahal taksiran harga lahan dan bangunan seluas 1.310 meter itu sekira Rp 900 juta dan dari awal tidak ada perjanjian seperti itu," ucap Sri Budiyono kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).

Sri Budiyono lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.

Dia melaporkan AA dan seorang notaris berinisial EE dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan oknum notaris berinisial EE."

Baca juga: Diduga Oknum Internal Terlibat, Korban Kasus Mafia Tanah di Blora Mengadu ke Kementerian ATR/BPN

Tapi hingga saat ini keduanya belum ditahan," ungkap Sri Budiyono.

Dirinya menduga, pihak kepolisian tidak transparan dalam kasus ini.

Sehingga kasusnya mangkrak selama 1,5 tahun.

"Jadi sudah 1,5 tahun ini mangkrak.

"Belum ada progresnya selain belum ditahan, berkasnya juga tidak segera di P21 kan," keluh Sri Budiyono.

"Saya kemudian surati Pak Menkopolhukam, supaya saya lekas mendapat keadilan sebagai korban," tegas Sri Budiyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini