News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Anggota Wantimpres: Mafia Tanah Harus Ditindak Sesuai Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di mana-mana, termasuk di Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengaku prihatin lantaran masih banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di mana-mana, termasuk di Jawa Tengah.

Menurutnya, mafia tanah bukan hanya terjadi di Jawa Tengah, tetapi sudah terjadi di mana-mana.

"Jadi, yang namanya mafia tanah itu tidak hanya terjadi di (Blora), Jawa Tengah. Namun, sudah ada di wilayah Indonesia," kata Sidarto usai meresmikan kantor Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat,  dikutip Jumat (15/9/2023).

Mantan Ketua MPR RI itu menjelaskan, sudah saatnya petugas menindak tegas mafia tanah yang sudah meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Memberantas mafia tanah ini tidak mudah. Butuh kerja seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantasnya. Namun, ini menjadi tugas pokok Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini ATR/BPN tengah bekerja keras untuk memberantas mafia tanah.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, kepolisian (Polda Jateng) serta aparat penegak hukum lainnya harus memproses setiap orang yang terindikasi terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Harus tindak secara tegas siapapun orangnya yang terlibat. Tidak pandang bulu siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.

Dilansir Tribun Jateng, Kasus tanah yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Blora bernisial AA sudah 1,5 tahun ini tak ada tindaklanjutnya alias mangkrak di Polda Jateng.

Hingga pelapor atau korban dalam perkara ini, Sri Budiyono menyurati Menkopolhukam Mahfud MD.

Dirinya juga mendatangi DPR RI dan mengadukan perkara ini langsung ke anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga: Sekjen PKN Minta Polda Jateng Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Blora

Diketahui, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus mafia tanah.

Namun, hingga 6 bulan sejak dia ditetapkan menjadi tersangka AA tak kunjung ditahan.

Sri Budiyono mengatakan, kasus itu berawal pada 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini