TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan pekerjaan terbaru pada September 2023.
Lowongan kerja MA tersebut dibuka untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Mahkamah Agung.
Terdapat 10 formasi jabatan pada lowongan kerja MA 2023 yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit TNI.
Periode pendaftaran lowongan kerja MA tersebut berlangsung mulai 1 hingga 15 September 2023.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/.
Adapun daftar formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam lowongan kerja MA pada September 2023 yakni sebagai berikut:
Formasi Lowongan Kerja MA 2023
1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama: 1 formasi
2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara: 1 formasi
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum: 1 formasi
4. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum: 1 formasi
5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan: 1 formasi
6. Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh: 1 formasi
7. Sekretaris Pengadilan Tinggi Yogyakarta: 1 formasi
8. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Ambon: 1 formasi
9. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kupang: 1 formasi
10. Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus: 1 formasi
Baca juga: Lowongan BRIN di CPNS 2023, Dibuka 500 Formasi Posisi Peneliti Ahli Muda
Syarat Daftar Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Lowongan Kerja MA 2023
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, khusus untuk Formasi Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilamar oleh Prajurit TNI;
3. Dengan syarat kepangkatan dan jabatan sebagai berikut:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ia)
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d);
- Untuk Pelamar Formasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berasal dari Prajurit TNI sekurang-kurangnya berpangkat Brigadir Jenderal TNI/Marsekal Pertama TNI/Laksamana Pertama TNI;
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Hakim Tinggi atau Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus/Kelas IA atau Fungsional Ahli Utama atau yang disetarakan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Sucofindo Cabang Makassar untuk Lulusan D3, Simak Syaratnya
b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa)
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Tk. I (IV/b);
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA atau Administrator (Eselon IIIa) atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara
kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
- Diutamakan yang sudah menduduki jabatan Eselon IIb.
c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb)
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a);
- Sedang atau pernah menduduki paling rendah Jabatan Administrator (Eselon IIIb) atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun.
4. Berusia paling tinggi:
a. 58 tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon Ia);
b. 56 tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa dan Eselon IIb);
c. 55 Tahun per 31 Desember 2023 untuk pelamar formasi Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berasal dari Prajurit TNI.
Baca juga: Daftar 25 Instansi dan Pemda yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023
5. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV bagi pelamar dari Pegawai Negeri Sipil;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana bagi pelamar formasi Jabatan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang berasal dari Prajurit TNI;
7. Penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
8. Tanda terima LHKPN tahun terakhir bagi Pejabat yang Wajib Lapor LHKPN;
9. Tanda terima penyerahan SPT tahun terakhir;
10. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
11. Mendapat persetujuan dari atasan langsung untuk pelamar dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
12. Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk pelamar dari Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Mahkamah Agung RI atau persetujuan Panglima TNI untuk pelamar dari Prajurit TNI;
13. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung RI;
14. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
15. Peserta hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan.
Baca juga: Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Syaratnya
Syarat Dokumen untuk Daftar Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Lowongan Kerja MA 2023
1. Surat Lamaran (format terlampir);
2. Daftar Riwayat Hidup (format terlampir);
3. SK Pangkat terakhir dan SK jabatan yang disyaratkan;
4. KTP yang masih berlaku;
5. Ijazah terakhir;
6. SKP 2 (dua) tahun terakhir;
g. Bukti tanda terima LHKPN tahun terakhir;
h. Bukti tanda terima penyerahan SPT tahun terakhir;
i. Sertifikasi keahlian yang dimiliki (jika ada);
j. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
k. Surat persetujuan dari atasan langsung untuk pelamar dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
l. Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk pelamar dari Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Mahkamah Agung RI atau persetujuan Panglima TNI untuk pelamar dari Prajurit TNI;
m. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang diketahui oleh atasan langsung/PPK disertai stempel dinas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)