TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 segera dibuka.
Terdapat sejumlah tahapan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK, salah satunya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan tes tahap awal pada seleksi CPNS 2023 setelah lolos seleksi administrasi.
Kementerian PANRB telah menetapkan nilai ambang batas SKD atau passing grade CPNS 2023 dalam Keputusan Kemeterian PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Link Download Jadwal
Pembobotan Soal SKD
Untuk materi soal Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bobot jawaban benar bernilai lima.
Sementara untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Kemudian, matei soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tingi lima.
Untuk soal yang tidak dijawab bernilai nol.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian:
a. 150 untuk TWK;
b. 175 untuk TIU;
c. 225 untuk TKP.
Passing Grade CPNS 2023