6. Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
7. Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
8. Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1 s/d 1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
9. Bila pemohon membutuhkan fotocopy dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir,
10. Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Baca juga: Contoh Surat Lamaran CPNS dan Berkas yang Diperlukan
Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
1. KTP beserta fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
2. Pas Foto berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan apabila pemohon tahun lahir ganjil maka memakai background merah dan tahun lahir genap memakai background biru.
3. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran diri ke bagian administrasi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)