News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Poin Evaluasi Komisi VIII DPR Terhadap Pelaksanaan Ibadah Haji 2023

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (18/9/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI telah selesai menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444H/2023M.

Adapun, terdapat 10 catatan evaluasi dari Komisi VIII DPR yang harus ditindaklanjuti Kementerian Agama, agar pelaksanaan Haji tahun depan lebih baik.

Evaluasi itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Adapun poin-poin evaluasi itu sebagai berikut:

a. Memastikan calon jemaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia.

b. Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan.

Baca juga: MUI Dukung Usulan Menko PMK Larang Jemaah Laksanakan Ibadah Haji Lebih dari Sekali

c. Memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlindļungan kepada jemaah haji.

d. Perlu upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hakk-hak jemaah haji kuota.

e. Meningkatkan layanan konsumsi menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jemaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji.

Baca juga: Ibunya Sakit Saat Ibadah Haji, Oki Setiana Dewi Sempat Cari Rumah dan Sekolah Anak di Mekkah

f. Meningkatkan layanan transportasi ļuntuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armuzna).

g. Perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

h. Dalam hal jika ada kuota tamþahan, meminta Pemerintah melakukan kesepakatan Mot untuk memisahk an kuota haji reguler dan khusus.

i. Meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.

j. Mengkaji masa tinggal jemaah haji dli Arab Saudi yang lebih singkat.

Selain poin evaluasi itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama juga sepakat membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini