3. Hanya boleh memilih 1 jabatan.
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
4. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.
Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.
5. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
6. Perhatikan persyaratan khusus.
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.
7. Bisa mengganti instansi yang dipilih.
Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"
Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.
(Tribunnews.com, Widya)