News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Ijazah S1 Apakah Bisa Dipakai untuk Daftar Formasi CPNS D3?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ijazah - Apakah ijazah S1 bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3?

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS akan dimulai 2 hari lagi, yakni 20 September 2023.

Setiap jabatan pasti mempunyai kualifikasi pendidikan masing-masing.

Mulai dari SMA, D3, D4, S1, hingga S2.

Lantas, apakah ijazah S1 bisa dipakai untuk mendaftar CPNS formasi D3?

Jenjang kualifikasi pendidikan harus sesuai yang diminta oleh instansi.

Artinya, ijazah S1 tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D3.

Ketentuan Ijazah untuk Daftar CPNS 2023 (IG @biropegkejaksaan)

Baca juga: Syarat dan Berkas CPNS Kejaksaan 2023 untuk Lulusan SMA

Sama halnya dengan ijazah S1, tidak bisa untuk mendaftar pada kualifikasi pendidikan D4 dan SMA.

Hal tersebut disampaikan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan melalui akun resmi Instagramnya.

"Pastikan jenjang kualifikasi pendidikannya sesuai" tulis akun tersebut, (9/9/2023).

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Daftar CPNS 2023

1. Pengisian Nama.

Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah sesuai yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

2. Setelah membuat akun, bisa langsung mendaftar.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka kamu bisa langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

3. Hanya boleh memilih 1 jabatan.

Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

4. Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Biasanya, instansi mengharuskan ijazah sebagai dokumen persyaratan, sehingga SKL tidak berlaku.

Meski demikian, kamu bisa cek syarat pendaftaran di instansi yang kamu pilih.

5. Tidak bisa mendaftar CPNS jika pernah mengundurkan diri.

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

6. Perhatikan persyaratan khusus.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

7. Bisa mengganti instansi yang dipilih.

Kamu bisa mengganti instansi yang dipilih selama belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran"

Namun, jika kamu telah mengakhiri pendaftaran, maka kamu tidak dapat mengubah pilihan instansi tersebut.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini