News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Minta Pemerintah Kendalikan Harga Beras, Ombudsman: Bisa Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minta Pemerintah Kendalikan Harga Beras, Ombudsman: Bisa Ganggu Stabilitas Jelang Pemilu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Pemerintah untuk segera mengatasi masalah kenaikan harga beras.

Menurut Yeka, kenaikan harga beras dapat mempengaruhi stabilitas pada semua aspek.

"Apalagi harga beras yang berkepanjangan dapat berpotensi memunculkan dampak yang lebih serius, antara lain pelayanan publik terganggu, inflasi, meningkatnya Angka kemiskinan, stabilitas sosial dan stabilitas keamanan politik menjelang tahun pemilu 2024," ujar Yeka dalam Konferensi Pers "Ombudsman Minta Pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras", Senin (18/9/2023).

Dirinya mengingatkan Pemerintah agar kenaikan harga beras ini tidak dijadikan komoditas politik oleh sejumlah pihak.

"Kalau terjadi di musim politik ini digoreng-goreng. Kalau beras digoreng tuh kan tang Tong Tang sakit gitu," tutur Yeka.

Sehingga, Yeka meminta agar Pemerintah serius dalam menangani kenaikan harga beras.

Selain itu, Yeka meminta Pemerintah kompak dalam upaya menstabilkan harga beras ini.

"Oleh karena itu seriuslah dalam menyikapi harga ini peningkatan harga beras ini, dan satu suara oleh pemerintah itu dalam mengatasi penyebab, dalam mendefinisikan penyebab dari semua ini," pungkas Yeka.

Seperti diketahui, harga beras hari ini terpantau mengalami kenaikan.

Mengutip data panel harga Badan Pangan Nasional pada Senin (18/9/2023), harga rata-rata nasional beras premium dan medium naik cukup drastis.

Baca juga: Pedagang Pesimis Harga Beras Bisa Turun, Minta Bulog Lebih Masif Gelontorkan Beras SPHP

Harga beras premium naik 2,41 persen atau sebesar Rp350, menjadi Rp14.880 per kilogram (kg).

Lalu, harga beras medium naik 1,09 persen atau sebesar Rp140, menjadi Rp13.040 per kilogram (kg).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini