News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto dan jajaran saat Konferensi Pers Gubernur Lemhannas RI Tahun 2023: Menuju Kematangan Demokrasi Indonesia di kantor Lemhannas RI Jakarta pada Senin (18/9/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi wacana terkait perpanjangan usia pensiun Panglima TNI dan KSAD jelang Pemilu 2024, Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 204 tentang TNI (UU TNI).

Dari hasil kajian tersebut, kata dia, perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah.

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Gubernur Lemhannas RI Tahun 2023: "Menuju Kematangan Demokrasi Indonesia" di kantor Lemhannas RI Jakarta pada Senin (18/9/2023).

"Kami sudah melakukan kajiannya di Lemhannas tentang revisi UU TNI. Kira-kira satu, untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI-nya tidak diubah," kata Andi.

Menurut kajian tersebut, kata dia, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk mengubah UU TNI.

Pertama, kata dia, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada judicial review (JR) di mana saat ini proses JR terhadap UU TNI terkait usia pensiun prajurit masih berjalan di MK. 

"Dan kedua memang ada usulan revisi UU TNI yang normalnya diajukan oleh pemerintah ke DPR. Yang kedua tidak terjadi, tidak ada ajuan dari pemerintah untuk merevisi UU TNI terkait dengan usia pensiun. Itu kajian yang kami lakukan," kata Andi.

Kata Komisi I DPR

Komisi I DPR sebelumnya menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman cukup terbuka.

Hal tersebut mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.

"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (13/9/2023).

Namun demikian, Meutya mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.

Sejauh ini, kata dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.

"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata Meutya.

Respons Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.

Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan terkait dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.

Di sisi lain, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Pengamat Soroti Isu Perpanjangan Pensiun Panglima TNI dan KSAD, Singgung Batas Usia Capres-Cawapres

Namun ia menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata dia.

Dia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.

Ia juga menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.

"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini