9. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Rentang gaji: Rp 9.855.500- Rp 12.637.960
Syarat:
- S-1 Teknik Komputer, S-1 Teknologi Informasi, S-1 Teknik Informatika; S-1 Sistem Informasi, S-1 Ilmu Komputer, S-1 Sistem Komputer
- Memiliki paling sedikit 2 (dua) sertifikat sebagai berikut:
1) Mikrotik
2) Cisco/Ruckus
3) Virtualisasi server (VM Ware / Openstack / Proxmox).
- Memiliki pengalaman dalam pengelolaan jaringan intranet dan internet.
- Melampirkan hasil kerja dalam bentuk tangkap layar atau tautan sesuai
Formasi PPPK Teknis KASN
1. Ahli Pertama - Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
Rentang gaji: Rp 6.041.500 - 8.823.960
Syarat:
S-1 Administrasi Negara, S-1 Ilmu Administrasi Negara, S-1 Ilmu Administrasi Publik, S1 Manajemen dan Kebijakan Publik, D-IV Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur, S-1 Teknik Informatika
2. Ahli Pertama - Arsiparis
Rentang gaji: Rp 6.021.500 - Rp 8.803.960
Syarat:
S-1 Manajemen ; S-1 Akuntansi; S-1 Kesehatan Masyaraka T; S-1 Sistem Informasi; S-1 Teknologi Pendidikan; S-1 Ilmu Sejarah; S1 Pendidikan Bahasa Inggris; S-1 Pendidikan Ekonomi; S1 Psikologi
3. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Rentang gaji: Rp 5.994.500- Rp 8.776.960
Syarat:
- S-1 Ilmu Hukum; S-1 Teknik Informatik A; S-1 Akuntansi; S-1 Matematik A; S-1 Teknik Sipil
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25 persen.
4. Ahli Pertama - Analisis Hukum
Rentang gaji: Rp 6.041.500 – Rp 8.823.960
Syarat:
S-1 Ilmu Hukum
5. Terampil - Arsiparis
Rentang gaji: Rp 5.092.500 – Rp 7.418.582
Syarat:
D-III Administra Si Perkantor An; D-III Kearsipan; D-III Sekretari
6. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Rentang gaji:
Syarat:
D-III Administrasi Perkantoran; D-III Manajemen Informatika; D-III Teknik Komputer; D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen; D-III Administrasi Negara
Adapun syarat dan ketentuan secara umum dapat diklik di sini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPPK 2023