News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Praktisi Hukum Nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Piagam Madinah Tekankan Pentingnya Hargai Perbedaan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum Agus Widjajanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum Agus Widjajanto, bicara mengenai relasi antara Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dan Piagam Madinah.

Agus menjelaskan, bahwa Piagam Madinah turut mengilhami para pendiri bangsa membentuk Negara Kesatuan yang dijabarkan dalam Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis.

"Para pendiri bangsa ini memasukan beberapa kata dalam Alquran pada sistem ketatanegaraan yang saat itu diusulkan oleh H Agus Salim. Misalnya kata Rakyat, Musyawarah, Majelis dan sebagainya," kata Agus dalam keterangan Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Praktisi Hukum: Pancasila Bukan Hanya Dasar Negara Tapi Sumber dari Segala Sumber Hukum

Lulusan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menyatakan, pemikiran dari para pendiri bangsa tersebut sangat visioner dan mampu menjangkau puluhan tahun ke depan.

Hal yang sepatutnya ditiru para politisi di negeri ini, bagaimana berpikir lebih maju dan menghilangkan kepentingan sesaat.

Terkait kepentingan sesaat ini, Agus Widjajanto berkaca pada pada munculnya politik identitas dalam pemilihan kepala daerah yang menimbulkan preseden paling buruk dalam sejarah bangsa ini.

"Sesuatu yang tidak hanya bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika, tetapi sekaligus melupakan sejarah penting Piagam Madinah," ujarnya.

Sementara itu, dijelaskan Agus, Pancasila sebagai Dasar Negara, Filosofi dan Pandangan Hidup Bangsa digali oleh Soekarno.

Presiden Pertama RI itu mencetuskan sila-sila Pancasila dalam sidang pembahasan falsafah negara dihadapan Badan persiapan usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), 1 Juni 1945.

Agus menjelaskan, selain digali dari sumber primer seperti Kitab Negara Kertagama dan Kitab Sutasoma, Soekarno menggalinya dari Serat Wredhatama dan Ajaran Wulang Reh. Utamanya juga adalah dari Alquranul Karim serta Piagam Madinah yang dideklarasikan Rasullullah SAW saat di Kota Madinah hingga tercipta urutan Pancasila.

"Saat pembahasan soal Dasar Negara, Mr Soepomo sedari awal keberatan dimasukannya hak asasi manusia dalam konteks negara kesatuan. Ia khawatir masukkan hak asasi manusia ini akan memperlemah negara kesatuan yang mana lebih berorientasi negara liberal," ucap Agus Widjajanto.

Keberatan Mr Soepomo, lanjutnya, menimbulkan perdebatan sengit. Mr Moh Yamin dan Soekarno serta H Agus Salim tidak sependapat atas pendapat Mr Soepomo.

Kemudian dicari jalan tengah yang ditekankan pada kata "keadilan sosial" dalam Pancasila dan Pasal 28 dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Praktisi Hukum Tegaskan Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara Tak Perlu Dipertanyakan Lagi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini