Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.
PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)