News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemen PPPA buka 94 formasi PPPK 2023, terdiri dari 5 tenaga kesehatan dan 89 tenaga teknis. Berikut jenis kebutuhan dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Tahun ini, jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA 2023 adalah sebanyak 94 formasi.

Rincian formasi PPPK Kemen PPPA 2023 yakni tenaga kesehatan sebanyak 5 pegawai dan tenaga teknis 89 pegawai.

Pendaftaran seleksi PPPK Kemen PPPA 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi seleksi PPPK Kemen PPPA 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Kementerian PPPA Nomor P. 23 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023.

Berikut ini jenis kebutuhan dan persyaratan umum serta khusus pendaftaran seleksi PPPK Kemen PPPA 2023.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Jenis Kebutuhan

1. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

- eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

- Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kemen PPPA atau Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

2. Umum

Pelamar kebutuhan umum adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Persyaratan Umum PPPK Kemen PPPA 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh tahun) untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, terampil, mahir, dan penyelia, dan 59 (lima puluh sembilan) tahun jabatan fungsional ahli madya;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

14. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

15. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

17. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima puluh ) dari skala 4,00 (empat koma nol);

18. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.

Pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Kemenpan RB)

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023: Syarat, Cara Daftar, Besaran Gaji

Persyaratan Khusus PPPK Kemen PPPA 2023

1. Formasi Tenaga Kesehatan

a. Jabatan Ahli Pertama – Apoteker, Ahli Pertama – Dokter, dan Terampil – Terapis Gigi dan Mulut wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) Tenaga Kesehatan yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR (bukan STR Internship), kecuali untuk jabatan Ahli Pertama – Psikolog Klinis;

b. Ahli Pertama – Psikolog Klinis dengan kualifikasi pendidikan S-1 Psikologi yang lulus sebelum tanggal 4 Oktober 2017 wajib memiliki Sertifikat Pengukuhan sebagai Psikolog Klinis.

2. Formasi Tenaga Teknis

a. Jabatan Ahli Madya – Pekerja Sosial dan Ahli Pertama – Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Lembaga Sertifikasi Profesi Pekerja Sosial (LSPS) yang masih berlaku akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25 persen;

b. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebesar 25 persen.

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini