News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Formasi CPNS Kemenkes 2023, Ini Syarat Daftarnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link formasi CPNS Kemenkes 2023. Disediakan sebanyak 154 formasi tenaga dosen untuk peserta umum, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat hingga lulusan terbaik atau cumlaude.

15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala
4,00).

16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau

b. Pangkalan data (database) BAN-PT.

17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File

Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemenkes 2023

1. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2023 dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib memiliki IPK minimal minimal 2,75 (skala 4,00).

2. Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik

Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

3. Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini