15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala
4,00).
16. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) BAN-PT.
17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Baca juga: Dokumen Penting Daftar CPNS dan PPPK 2023, Berikut Ukuran dan Format File
Syarat Khusus untuk Daftar CPNS Kemenkes 2023
1. Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Bagi pelamar yang mengikuti seleksi CPNS Kemenkes 2023 dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, wajib memiliki IPK minimal minimal 2,75 (skala 4,00).
2. Pelamar Cumlaude atau Lulusan Terbaik
Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b. Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazahdan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
3. Penyandang Disabilitas
Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut: