TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan hakim Fahzal Hendri dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) Kominfo kerap mengundang senyum dan tawa para pengundang sidang.
Dengan gayanya yang khas, hakim Fahzal Hendri kerap mencecar para saksi di persidangan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diselingi candaan.
Seperti pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023) siang.
Fahzal Hendri adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Dalam persidangan kemarin dihadirkan sejumlah saksi.
Salah satunya adalah Kepala Divisi Layanan Teknologi Informasi Bakti Kominfo Latifah Hanum.
Baca juga: Intip Sumbangan Rp 1,5 Miliar Johnny G Plate untuk Gereja dan Yayasan Katolik, Diduga dari Korupsi
Dalam kesaksiannya, Latifah menceritakan mengenai perjalanan yang dilakukan Johnny G Plate ke sejumlah negara Eropa, mulai dari Spanyol, Prancis, dan Inggris.
Lama perjalanan ke Eropa itu sekitar 12 hari.
Total ada 15 orang yang ikut dalam perjalanan ke Eropa itu, termasuk di dalamnya Gregorius Alex Plate yang merupakan adik kandung Johnny G Plate.
Latifah membeberkan bahwa biaya tiket dan uang dinas harian itu ditanggung dengan menggunakan anggaran Bakti Kominfo.
Total anggaran yang digelontorkan Bakti Kominfo mencapai Rp2,6 miliar.
Namun uang tersebut hanya cukup untuk tiket pesawat dan pegangan sehari-hari rombongan Johnny G Plate selama di Eropa.
Baca juga: Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Kini Diperiksa di Kejagung
"Untuk perjalanan rangkaian Eropa tiga negara total pengeluaran dari anggaran BAKTI 2.683.882.523. Dari Bakti uangnya sudah habis untuk uang harian dan makan," ujar Latifah.
Sedangkan untuk akomodasi hotel dibiayai oleh para rekanan proyek BTS 4G.
Uang Rp621 juta diperoleh dari Irwan Hermawan.
Dia sebelumnya diketahui telah mengumpulkan uang dari pihak konsorsium dengan kedok fee 10 persen.
Kemudian Rp 538 juta diperoleh dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Dia merupakan pihak subkontraktor yang menginduk kepada konsorsium Fiberhome Indonesia.
"Total 538.500.000," kata Latifah Hanum.
"Itu yang ke Barcelona ya yang ditanggung Jemy?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Betul. Untuk yang di Prancis dan Inggris secara total 621.200.000, Irwan Hermawan," katanya.
Baca juga: Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi di Persidangan Johnny G Plate
Hakim lantas menanyakan apa saja kegiatan Johnny G Plate selama di Inggris.
"Apa kegiatan di sana (Inggris, red)? 4 hari juga di sana?," tanya hakim Fahzal Hendri kepada Latifah.
Latifah kemudian menceritakan bahwa selama 4 hari di Inggris, rombongan Johnny G Plate itu mengunjungi perusahaan Airbus untuk melihat teknologi terbaru buatan perusahaan pesawat terbang tersebut.
"Airbus urusannya dengan satelit? Slot orbit?" tanya hakim.
"Melihat teknologi terbaru dari Airbus," jawab Latifah.
Selain mengunjungi perusahaan Airbus, kata Latifah, Johnny G Plate juga sempat bertemu dengan Menteri Inggris.
Hakim kemudian bertanya, apakah rombongan Johnny G Plate juga sempat menonton pertandingan Manchester United atau Manchester City?
"Di Inggris sempat nonton bola nggak, Liga Inggris?" tanya hakim.
"Nggak ada yang mulia. Nggak sempat. Pak Menteri jadwalnya padat. Di TV kayaknya," jawab Latifah.
"Kalau di TV ngapain jauh-jauh ke Inggris? Ke Manchester nggak nonton Manchester United, atau Manchester City," tanya hakim.
"Tidak yang mulia. Nggak ada," jawab Latifah.
"Oh, nggak ada nonton bola? Ya, siapa tahu Pak Menteri ikut nonton bola di sana. Kalau nggak ada ya udah, nggak apa-apa," kata hakim Fahzal lagi.
Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa
Dalam perkara ini Johnny Plate dkk didakwa ikut bersama-sama melakukan korupsi dalam pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Selain Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, tiga orang lainnya juga sudah menjadi terdakwa.
Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, mereka juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.