TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karen menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, Karen digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers terkait perkara yang membelitnya.
Karen Agustiawan mengatupkan kedua tangannya kepada awak media yang meliput.
Karen juga nampak melempar senyum.
Baca juga: DIperiksa 6 Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Sebut Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka
"Tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Firli Bahuri mengungkapkan, perbuatan Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.
Duduk Perkara Kasus
Sekitar tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.
Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersenyum Saat Digiring Petugas KPK
"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.
Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Karen ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di rutan KPK.
Profil Karen Agustiawan
Karen Agustiawan merupakan direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina serta membukukan sukses yang gemilang selama masa kepemimpinannya di Pertamina.
Di Pertamina, karier Karen Agustiawan dimulai saat ditunjuk sebagai Staf Ahli Direktur Utama untuk Bisnis Hulu Pertamina tahun 2006. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya diplot sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Karen diangkat menjadi Direktur Utama Pertamina menggantikan Ari Soemarno yang tak lain kakak kandung Rini Soemarno di era Menteri BUMN Sofyan Djalil tahun 2009.
Sebelumnya, Karen cukup lama berkarier di Mobil Oil Indonesia (1984-1996).
Ia pindah ke CGG Petrosystem selama setahun sebelum pindah lagi ke perusahaan konsultan Landmark Concurrent Solusi Indonesia. Tahun 2002-2006 ia bergabung dengan Halliburton Indonesia.
Karen Agustiawan merupakan lulusan jurusan Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung tahun 1983.
Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi LNG yang Menyebabkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK
Berikut perjalanan karier Karen Agustiawan:
1. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), 5 Februari 2009 - 2015.
2. Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), Maret 2008 – 5 Februari 2009.
3. Staf Ahli Direktur Utama bidang Hulu PT Pertamina (Persero), Desember 2006.
4. Perusahaan konsultan migas Halliburton Indonesia sebagai commercial manager for consulting and project management, 2002-2006.
5. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai business development manager untuk beberapa klien seperti ExxonMobil, Pertamina, BP Migas, dan Ditjen Migas Departemen ESDM, 2000.
6. Landmark Concurrent Solusi Indonesia sebagai spesialis pengembangan pasar dan integrated information management (IIM), 1999
7. CGG Petrosystems Indonesia, product manager G & G and data management applications, 1998.
8. Mobil Oil Indonesia, project leader di bagian eksplorasi yang menangani seluruh aplikasi studi G & G dan infrastruktur, 1992-1993 dan 1994-1996.
9. MobilOil Dallas, AS, menjadi seismic processor dan seismic interpreter untuk beberapa proyek di mancanegara, 1989-1992.
10. MobilOil Indonesia, seismic processor and quality controller MobilOil Indonesia untuk beberapa proyek seismik Rokan, Sumatera Utara, dan Madura, 1987-1988.
11. Mobil Oil Indonesia, analis dan programmer dalam pemetaan sistem eksplorasi,1984-1986.