b. ) Bagi Formasi Umum : ditandatangani pimpinan unit kerja
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menggunggah :
a. Surat Keterangan penyandang disabilitas asli dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.
Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Beserta Link Kementerian
Ketentuan Seleksi Pendaftaran PPPK BNN RI 2023
a. Jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman resmi BNN RI
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta masing-masing
c. Dokumen yang diunggah harus dapat terbaca jelas oleh Panitia
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dikumpulkan bagi peserta yang lulus seleksi
e. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta
f. Panitia pengadaan berhak menyatakan pelamar tidak diterima/dibatalkan/digugurkan sebagai PPPK walaupun telah lulus seleksi, jika di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data tidak benar/tidak sah dan akan dituntut sesuai proses hukum yang berlaku karena telah memberikan keterangan palsu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)