TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar PPPK di BNN RI Tahun 2023 berikut ini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali membuka lowongan PPPK tahun 2023.
Menurut Pengumuman resmi dari BNN RI Nomor PENG/76/IX/SU/KP.01/2023/BNN, tahun ini BNN membuka lowongan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan.
Calon peserta pendaftaran nantinya harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi sosial kultural, hingga wawancara.
Jenis formasi yang tersedia hanya dua, yaitu Khusus dan Umum.
Peserta yang ingin mendaftar harus sesuai dengan kriteria persyaratan dan juga mengikuti langkah tata cara pendaftarannya dengan benar.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis Kementerian ESDM Tahun 2023, Akses di Portal sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran PPPK BNN RI 2023
a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Peserta masih berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat melamar
c. Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
d. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
g. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang
h. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
i. Belum berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
j. Belum pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
k. Peserta tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
l. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
m. Peserta dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud
n. Bagi peserta penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
o. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN
p. Pengalaman kerja sebagai Dokter :
1) Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN
2) Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2
(dua) tahun.
q. Peserta dinyatakan bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Jabatan, Gaji hingga Tunjangan
Tata Cara Pendaftaran PPPK BNN RI 2023
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran
- Peserta harus mengunggah Pas Foto terbaru menggunakan pakaian formal (jas) berlatar belakang merah max. 200 kb
- Kemudian siapkan dan scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Scan Surat Pernyataan asli berwarna yang telah ditandatangani dan bermeterai menggunakan e-meterai yang telah tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Lalu scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku
- Peserta juga harus men-scan Ijazah asli berwarna dan jelas dapat dibaca (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)
- Scan Transkrip asli berwarna dan harus jelas dapat dibaca
- Peserta pendaftaran merupakan lulusan Perguruan Tinggi luar Negeri, kemudian scan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud
- Berikutnya scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN
- Setelah itu siapkan juga surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit milik Pemerintah/Puskesmas/Klinik milik Pemerintah yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023
- Siapkan juga surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023
- Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja:
a. ) Bagi Formasi Khusus : ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II
b. ) Bagi Formasi Umum : ditandatangani pimpinan unit kerja
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib menggunggah :
a. Surat Keterangan penyandang disabilitas asli dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Kesehatan.
Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023, Beserta Link Kementerian
Ketentuan Seleksi Pendaftaran PPPK BNN RI 2023
a. Jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman resmi BNN RI
b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta masing-masing
c. Dokumen yang diunggah harus dapat terbaca jelas oleh Panitia
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dikumpulkan bagi peserta yang lulus seleksi
e. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta
f. Panitia pengadaan berhak menyatakan pelamar tidak diterima/dibatalkan/digugurkan sebagai PPPK walaupun telah lulus seleksi, jika di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan keterangan/data tidak benar/tidak sah dan akan dituntut sesuai proses hukum yang berlaku karena telah memberikan keterangan palsu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)