News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Bacakan Pembelaan, Lukas Enembe Sebut Tuntutan Jaksa KPK Bak Muslihat Terstruktur

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar. (Warta Kota/Yulianto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya penuh tipu-tipu, manipulasi, dan muslihat yang dibangun secara terencana.

Lukas menyatakan kasus hukumnya dibuat-buat secara terstruktur demmi menjebloskan dirinya ke penjara. Hal ini disampaikan Lukas lewat nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Balla Pattyona, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstruktur," kata Lukas.

Tipu muslihat itu lanjutnya, tercermin dari dirinya selaku Gubernur Papua yang dituduh membantu melakukan pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, hingga difitnah bisa bermain pingpong di dalam tahanan.

"Misalnya saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, atau ketika saya di dalam tahanan saya dikatakan bisa bermain pingpong," ungkapnya.

Dari sekian tuduhan itu, Lukas menyatakan hanya satu informasi yang ia anggap valid. Yakni ketika dirinya menjalani masa tahanan di rutan KPK, dirinya diberi makan ubi busuk.

Pihak rutan KPK pun mengaku makanan yang diberikan kepada tahanan berasal dari rekanan.

"Hanya satu informasi yang tidak hoaks, yaitu selama saya menjalani masa tahanan di rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk," kata Lukas.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 tahun Penjara

Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian jaksa menyebutkan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47,8 miliar.

"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang makan harta bendanya akan disita oleh jaksa dan disiksa," kata jaksa.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini