TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Mohammad Idris Froyoto Sihite.
"Menyatakan Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Majelis, Harjono dalam sidang putusan etik, Kamis (21/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Johanis Tanak juga dipulihkan hak, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Haris.
Harjono mengatakan putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada 11 September 2023.
Sebelumnya, Tanak telah disidang etik terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Baca juga: Namanya Diisukan yang Panggil Tahanan ke Lantai 15, Johanis Tanak KPK: Saya Tidak Lakukan
Eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu diduga menjalin komunikasi dengan saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Mohamad Idris Froyo Sihite.
Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite.
Johanis Tanak tercatat mengirimkan tiga pesan kepada Idris Sihite.
Setelah mengirim, Johanis Tanak menghapus pesan itu.
Dalam klarifikasi awal kepada Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku bahwa pesan itu berisi foto surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya bernama Indra.
Dia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya.
Baca juga: Johanis Tanak: Kenapa Dewas KPK Cari-cari Kesalahan Saya?
Namun, Dewas KPK tidak percaya karena masih ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Johanis Tanak tidak bersedia handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Johanis Tanak belum genap setahun jadi pimpinan KPK dan langsung dihadapkan pada dugaan pelanggaran etik.
Johanis Tanak dilantik pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)