News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pembubuhan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023 - Inilah dokumen CPNS 2023 yang wajib pakai meterai elektronik, mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, hanya bisa menggunakan e-meterai.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah dokumen CPNS 2023 yang wajib pakai meterai elektronik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau agar pelamar wajib menggunakan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS 2023.

Pelamar tidak bisa menggunakan meterai basah atau tempel pada dokumen CPNS 2023, sehingga hanya dapat memakai meterai elektronik atau e-meterai.

Dalam rangka menyediakan meterai elektronik atau e-meterai sebagai syarat dokumen CPNS 2023, BKN bekerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023 dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Lantas apa saja dokumen CPNS 2023 yang wajib diberi meterai elektronik?

Baca juga: Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Dokumen CPNS 2023 Wajib Pakai E-Meterai

Adapun dokumen CPNS 2023 yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu:

1. Surat Lamaran CPNS 2023

2. Surat Penyataan Instansi yang dilamar dalam pendaftaran CPNS 2023

Jika instansi yang dilamar menghendaki pesyararat lain yang wajib memakai meterai elektronik, maka akan disampaikan pada pengumumannya.

Pelamar harus memperhatikan syarat dokumen CPNS 2023 yang diumumkan, agar dapat membeli meterai elektronik sesuai kebutuhan.

Mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, dokumen hanya bisa menggunakan meterai elektronik.

Mengutip akun Instagram BKN, pelamar dapat menandatangani dahulu dokumen yang akan dibubuhi meteri elektronik.

Kemudian unggah scan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai dengan ukuran maksimal 900 kb.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini