News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pembubuhan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS 2023 - Inilah dokumen CPNS 2023 yang wajib pakai meterai elektronik, mengingat untuk kebutuhan pendaftaran CPNS 2023, hanya bisa menggunakan e-meterai.

Atau pelamar juga dapat menggunakan tanda tangan secara elektronik atau online setelah dibubuhi e-meterai.

Tidak ada maksimal minimal pembelian e-meterai, namun dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang akan digunakan pada dokumen CPNS 2023 pelamar.

Daftar dokumen persyaratan CPNS 2023 yang diminta, nantinya akan diunggah melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id. (Instagram @bkngoidofficial)

Baca juga: Format Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran yang Diunggah di SSCASN BKN

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik pada Dokumen CPNS 2023

Simak cara membubuhkan meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, mengutip dari laman Peruri, berikut ini.

1. Akses laman e-meterai.co.id

2. Lalu login dengan memasukan email dan password yang telah didaftarkan

3. Masukan kode OTP yang dikirim ke email yang didaftarkan

4. Lakukan pembelian e-meterai jika kuota e-meterai tidak tersedia

5. Klik "Pembubuhan"

6. Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik 'Upload'

7. Lalu upload dokumen (pdf) yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan ukuran maksimal 900 kb.

8. Atur posisi e-meterai di sebelah tanda tangan

Baca juga: Cara Beli e-Meterai di meterai-elektronik.com untuk Daftar CPNS-PPPK 2023

9. Klik 'bubuhkan e-meterai'

10. Masukan PIN yang sudah didaftarkan untuk melakukan pembubuhan selanjutnya.

11. Pembubuhan e-meterai pada dokumen CPNS 2023 selesai.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara registrasi akun dan pembelian e-meterai, pelamar dapat klik tautan ini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini