News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Guru Surakarta 2023 - Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya.

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; dan c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023

- Pas foto latar belakang merah

- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta

- Surat pernyataan sesuai ketentuan

- Scan KTP asli

- Scan ijazah asli

- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT

- Transkip nilai asli

Dokumen Persyaratan PPPK Guru Surakarta 2023

- Pas foto latar belakang merah

- Surat lamaran dan surat pengalaman kerja dijadikan satu, kemudian ditunjukkan pada wali kota Surakarta

- Surat pernyataan sesuai ketentuan

- Scan KTP asli

- Scan ijazah asli

- Scan akreditas PTN/PTS terakreditas BAN-PT

- Transkip nilai asli

- Bagi Pelamar Penyandang Disabilitas baik pada Formasi Penyandang
Disabilitas maupun pada Jenis Kebutuhan lainnya WAJIB memenuhi
ketentuan persyaratan dengan melampirkan :

a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

c. Dalam melakukan verifikasi, Pemerintah Kota Surakarta dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

File unduh di sini.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini