- Usia minimal 20 tahun, untuk maksimal usianya satu tahun natas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dipidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, maupun perusahaan swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum perjanjian kerja berakhir;
- Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PSN, PPPK, calon PPPK, TNI/POLRI;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya
Syarat Khusus PPPK Guru Surakarta 2023
- Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.