News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

Formasi PPPK Guru Kota Surakarta 2023, Dibuka 505 Formasi

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK Guru Surakarta 2023 - Berikut ini formasi PPPK Tenaga Guru Sukarta 2023, terdapat 505 formasi yang dibutuhkan deng persyaratan yang telah ditentukan, beserta syaratnya.

- Usia minimal 20 tahun, untuk maksimal usianya satu tahun natas usia tertentu pada jabatan yang dilamar;

- Tidak pernah dipidana penjara;

- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, maupun perusahaan swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani;

- Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum perjanjian kerja berakhir;

- Tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PSN, PPPK, calon PPPK, TNI/POLRI;

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Baca juga: Passing Grade Tes CPNS dan PPPK 2023, Beserta Jumlah Soal dan Bobot Jawabannya

Syarat Khusus PPPK Guru Surakarta 2023

- Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini