News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Usia Pensiun TNI di MK, Hakim Peradilan Militer Ikut Jadi Pemohon

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Peradilan Militer, Brigjen TNI Marwan Suliandi, ikut jadi pemohon dalam gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/9/2023).

Dengan demikian, Brigjen TNI Marwan Suliandi menambah daftar pemohon menjadi tujuh orang.

Di antaranya, Pemohon I yaitu Kresno Buntoro, Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI.

Pemohon II, Sumaryo, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk.

Pemohon III, Suwardi, Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala.

Kemudian, Pemohon IV, Lasman Nahampun, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut.

Pemohon V, Eko Haryanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk. Pemohon VI, Sumanto, Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus.

Terakhir, Pemohon VII, Marwan Suliandi, Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer.

Viktor menjelaskan, terkait pemenuhan syarat legal standing Pemohon VII dalam gugatan perkara ini. 

"Ada penambahan pemohon Yang Mulia, yaitu pemohon VII, bapak Brigjen TNI Marwan Suliandi. Bahwa Pemohon 7 adalah hakim pada peradilan militer dan sudah mendapatkan izin dari kepala pengadilan militer dalam hal ini izin untuk menjadi pemohon, Yang Mulia," ucap Viktor dalam persidangan, dikutip dari siaran resmi YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Mabes TNI Kawal Netralitas Prajurit dalam Pemilu 2024, Termasuk Interaksi dengan Istri dan Anak

Ia kemudian menjelaskan, Brigjen TNI Marwan Suliandi lahir pada tahun 1966 dan akan berusia 58 tahun, pada tahun 2024 nanti.

Sehingga, lanjutnya, Marwan Suliandi akan diberhentikan dengan hormat karena sudah mencapai usia 58 tahun.

"Padahal, sebagai hakim kematangan dan kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara. Sementara pada usia 58-60 tahun adalah usia yang masih sangat produktif dan sudah pada tahap kematangan dan kebijaksanaan yang mumpuni untuk memutus perkara."

"Dengan diberhentikannya pemohon VII dengan hormat karena telah memasuki usia 58 tahun tentunya kematangan, kebijaksanaan, dan pengalaman yang dimiliki pemohon VII menjadi tidak dapat digunakan lagi untuk kepentingan negara," terang Viktor.

Pasal 53 UU TNI berbunyi, sebagai berikut:

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon perkara nomor 97/PUU-XXI/2023 meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama.

"Menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama," kata Para Pemohon dalam petitumnya.

Para Pemohon meminta usia dapat diperpanjang sampai 60 tahun sepanjang prajurit TNI yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini