News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Bawaslu 2023, Berikut Rincian dan Syarat Pendaftarannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembukaan Formasi PPPK Bawaslu 2023 - Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023, total ada 2.598 formasi pegawai, cek rincian dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2023, cek daftar formasi dan persyaratannya

Bawaslu telah merilis daftar formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2023.

Formasi PPPK Bawaslu 2023 dalam artikel ini dapat didaftarkan mulai hari ini, Kamis (21/9/2023).

Pelamar PPPK Bawaslu 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Bawaslu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.

Cek daftar formasi PPPK Bawaslu 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Bawaslu nomor: 10/KP.01/SJ/09/2023, berikut ini.

Baca juga: Cara Cepat Unggah Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Formasi PPPK Bawaslu 2023

Pada seleksi PPPK 2023 ini Bawaslu membuka kesempatan bagi total 2.598 formasi pegawai.

Adapun kebutuhan 2.598 formasi pegawai PPPK Bawaslu 2023 tersebut terdiri dari:

- Ahli Pertama:

1. Analisis Hukum: 321 formasi

2. Analisis Kebijakan: 45 formasi

3. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: 3 formasi

4. Arsiparis: 61 formasi

5. Penataan Kelola Pengawasan Pemilihan Umum: 1.996 formasi

6. Penerjemah Bahasa Inggris: 1 formasi

7. Perencana: 16 formasi

8. Pranata Hubungan Masyarakat: 11 formasi

9. Pranata Komputer: 76 formasi

10. Pustakawan: 1 formasi

11. Statistisi: 20 formasi

12. Widyaiswara: 1 formasi

Baca juga: Format Dokumen Persyaratan CPNS 2023 dan Ukuran yang Diunggah di SSCASN BKN

- Terampil:

1. Arsiparis: 7 formasi

2. Pranata Komputer: 24 formasi

3. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: 15 formasi

Adapun rincian formasi jabatan dan deskripsi pekerjaan PPPK Bawaslu 2023, dapat dilihat pada link berikut:

Cek Formasi PPPK Bawaslu 2023: Klik LINK

Seluruh pelamar PPPK Bawaslu 2023 akan di tempat kan di berbagai unit kerja:

1. Sekretariat Jenderal

2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi

3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota

Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya

Syarat Umum Daftar PPPK Bawaslu 2023

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

c. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

d. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Formasi PPPK Kesehatan BNN 2023, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Lulusan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol);

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan

Pengalaman Bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a. bagi pelamar khusus eks THK-II atau tenaga Non ASN, memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Bawaslu pada saat mendaftar;

b. bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan, memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun.

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Syarat Khusus Penyandang Disabilitas

1. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.

Baca juga: Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya

2. Pelamar harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Informasi lengkap terkait cara daftar PPPK Bawaslu 2023, besaran gaji dan tahapan seleksinya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini