5. Pilih jenis seleksi yang diinginkan;
6. Apabila merupakan eks THK pilih ya, jika bukan maka pilih tidak, lalu klik 'Selanjutnya';
7. Pilih Instansi dan jenis formasi, lalu klik 'Pilih';
8. Isikan data pendidikan;
9. Masukkan Capctha klik 'Selanjutnya';
10. Bagi pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan wajib mengisikan riwayat;
11. Jika sudah, lakukan unggah dokumen yang diperlukan pada masing-masing instansi;
12. Bubuhkan e-meterai pada dokumen yang dibutuhkan;
13. Jika sudah sesuai, klik 'Selanjutnya';
14. Lakukan pengecekan data pada Resume dan berikan ceklis;
15. Jika sudah terceklis semua, klik 'Akhiri Proses Pendaftaran';
16. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran CASN.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)