Adapun putusan kode etik Johanis Tanak dijatuhkan oleh ketua majelis etik Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Putusan dibacakan pada Kamis (21/9/2023).
Meski majelis menilai Johanis Tanak tak terbukti, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat.
Albertina Ho menilai Tanak terbukti melanggar kode etik terkait perbuatannya berhubungan dengan Idris Sihite.
Dalam pertimbangannya, Albertina menjelaskan bahwa meskipun dua pesan Tanak ke Sihite sudah dihapus, tetapi tetap terindikasi adanya benturan kepentingan sebagai pimpinan KPK.
Terlebih, alasan Tanak menghapus pesan ke Sihite dinilai tak bisa dibuktikan di sidang.
Ada sembilan chat antara Tanak dengan Idris. Namun secara spesifik, ada dua chat pertama dari Tanak ke Idris yang dihapus, dan tidak terungkap apa isinya di persidangan.
Baca juga: Nasib Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bakal Diputus Dewas Kamis 14 September 2023
Albertina menilai bahwa upaya menghapus pesan menunjukkan bahwa Tanak sadar adanya benturan kepentingan.
Pertimbangan Albertina lainnya adalah karena Tanak tak memberitahukan kepada pimpinan yang lain tentang komunikasi yang telah dilakukan dengan Sihite.
Padahal, ia mempunyai beberapa kesempatan untuk memberi tahu.
Namun, hal itu baru dilakukannya usai bocoran chat viral di Twitter atau X akun Rakyat Jelata.
Meski Albertina Ho menilai Johanis Tanak bersalah, tetapi mayoritas anggota Dewas lain dalam majelis berbeda.
Alhasil, Johanis Tanak dinyatakan tidak bersalah dan hak serta martabatnya dipulihkan.