9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak berkedudukan sebagai PNS, CPNS, PPPK, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Persyaratan Khusus PPPK Pemerintah Aceh 2023
PPPK JF Guru
1. Kriteria pelamar seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
- Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru Non-ASN di sekolah negeri, yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum, yang meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Kemendikbudristek; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
2. Pelamaran lowongan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar Prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non-ASN di sekolah negeri; dan