3. Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2023.
4. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Teknis tercantum pada pengumuman PPPK Pemenrintah Aceh 2023.
5. Persyaratan wajib tambahan dan ketentuan tambahan nilai bagi pelamar PPPK JF Teknis mengacu pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
6. Dengan memperhatikan syarat kompetensi jabatan, maka Pelamar yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara) dan disabilitas mental tidak dapat melamar kebutuhan jabatan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis; dan
b. Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar jabatan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kebutuhan umum PPPK JF Teknis, dengan
derajat kedisabilitasan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
10. Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023
11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
12. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)