TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Aceh membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Jumlah formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2023 yakni sebanyak 3.408.
Jumlah kebutuhan PPPK Pemerintah Aceh 2023 tersebut terdiri dari 2.494 formasi guru, 254 tenaga kesehatan, dan 660 tenaga teknis.
Rincian formasi jenis kebutuhan PPPK Pemerintah Aceh 2023 dapat dilihat pada tautan https://s.id/pppkaceh2023.
Pendaftaran seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
Mengutip Surat Pengumuman Gubernur Aceh Nomor 810/214/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK untuk JF di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023, berikut ini persyaratan umum dan khusus serta jadwal seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023:
Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya
Persyaratan Umum PPPK Pemerintah Aceh 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggr 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak berkedudukan sebagai PNS, CPNS, PPPK, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Baca juga: Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Persyaratan Khusus PPPK Pemerintah Aceh 2023
PPPK JF Guru
1. Kriteria pelamar seleksi PPPK JF Guru terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
- Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2O2l dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru Non-ASN di sekolah negeri, yaitu Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum, yang meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Kemendikbudristek; dan
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
2. Pelamaran lowongan PPPK JF Guru didahulukan secara berurutan bagi:
a. Pelamar Prioritas;
b. Eks THK-II;
c. Guru Non-ASN di sekolah negeri; dan
d. Pelamar Kebutuhan Umum.
3. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Guru merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 29O1/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023;
4. Ketentuan bagi pelamar seleksi PPPK JP Guru yang berstatus penyandang disabilitas sebagai berikut :
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamat ke kebutuhan jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan.
5. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 serta petunjuk teknis seleksi yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Syaratnya
PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis
1. Kriteria pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis terdiri dari:
a. Kebutuhan Khusus, yang meliputi:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara yang sedang aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar; dan
- Tenaga Non-ASN, yaitu pegawai non-ASN yang sedang aktif bekerja dan memiliki pengalaman keda paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Pemerintah Aceh pada saat mendaftar.
b. Kebutuhan Umum, yaitu pelamar umum yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
2. Setiap pelamar seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan pengalaman kerja:
a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil dan ahli pertama; dan
b. paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.
3. Kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR dalam rangka pengadaan PPPK JF Kesehatan Tahun 2023.
4. Kualifikasi pendidikan bagi pelamar PPPK JF Teknis tercantum pada pengumuman PPPK Pemenrintah Aceh 2023.
5. Persyaratan wajib tambahan dan ketentuan tambahan nilai bagi pelamar PPPK JF Teknis mengacu pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
6. Dengan memperhatikan syarat kompetensi jabatan, maka Pelamar yang berstatus sebagai:
a. Penyandang disabilitas sensorik (netra, rungu atau wicara) dan disabilitas mental tidak dapat melamar kebutuhan jabatan PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis; dan
b. Penyandang disabilitas fisik/daksa dapat melamar jabatan yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas kebutuhan umum PPPK JF Teknis, dengan
derajat kedisabilitasan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Ketentuan pelaksanaan seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis merujuk pada Keputusan MENPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Cara Mengisi Riwayat di SSCASN untuk Daftar PPPK 2023
Jadwal Seleksi PPPK Pemerintah Aceh 2023
1. Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023
7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023
9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
10. Pengumuman Kelulusan 4 - 13 Desember 2023
11. Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
12. Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)