News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2023

PPPK Kemenkumham 2023 Tenaga Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat dan Unggah Dokumen

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CASN Kemenkumham 2023 --- Berikut ini informasi PPPK Kemenkumham 2023.

2. Jenjang Terampil:

- Arsiparis
- Pranata komputer
- Bidan
- Fisioterapis
- Perawat
- Terapis gigi dan mulut.

Baca juga: Besaran Gaji PPPK BPOM RI 2023 per Jabatan, Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Syarat Umum:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

3. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri atau prajurit TNI/anggota Polri dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini