TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana jika NIK tidak ditemukan atau tidak sesuai saat melakukan pendaftaran CPNS 2023?
Pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).
Pelamar bisa mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Berbagai pertanyaan mengenai CPNS 2023 muncul setelah pendaftaran resmi dibuka.
Salah satu pertanyaan itu adalah, bagaimana jika NIK, nomor KK, hingga tanggal lahir tidak ditemukan pada halaman akun?
Dikutip dari laman BKN, jika terdapat permasalahan seperti itu, pelamar dapat menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota masing-masing untuk konsolidasi data.
Baca juga: Kemenag Buka 4125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Lowongan Penghulu
Selain itu, dapat juga menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data dengan format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Format tersebut dapat dikirim ke helpdesk Ditjen Dukcapil, melalui:
- Hotline: 1500537
- WA: 08118005373
- SMS: 08118005373
- Email: callcenter.dukcapil@gmail.com
Adapun beberapa pertanyaan lain mengenai data pribadi seperti berikut ini.
1. Bagaimana jika muncul 'NIK Sudah Terdaftar'?
Pelamar dapat mengklik laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih permasalahan 'NIK Sudah Digunakan Orang Lain'.
Nantinya, pelamar akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data diri hingga mengunggah foto selfie memgang KTP.
2. Apakah dapat melamar CPNS 2023 lebih dari 1 jabatan?
Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran CPNS 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Sudah Dibuka, Batas Waktu hingga 9 Oktober
3. Bagaimana mengisi 'Nama' yang benar?
Diisikan nama yang sesuai tertera pada ijazah, ditulis hanya nama saja tanpa gelar.
4. Bagaimana jika kode captha tidak terbaca?
Lakukan clear history atau bersihkan riwayat dan cookies, kemudian lakukan refresh pada browser perangkat yang pelamar gunakan.
5. Bagaimana jika data tempat lahir tidak direfensikan?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat pelamar lahir, bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa.
Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah pelamar adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) dan pastikan data tempat lahir yang dimasukkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi misalnya lahirnya diluar Indonesia, maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir membuka laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Pondra)